Soal Pembubaran HTI, Kemenkopolhukam: Bukan Ajang Pemerintah vs Islam
JAKARTA, iNews.id – Masyarakat diminta untuk tidak melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. Putusan tersebut mesti dipandang sebagai ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“(Putusan) PTUN dan Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang antara pemerintah melawan Islam, tapi ajang mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jhoni Ginting, di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dia mengatakan, sebelumnya Menko Polhukam Wiranto telah menjelaskan bahwa putusan PTUN bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap segolongan masyarakat. Tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam, Heni Susila Wardaya mengatakan, putusan PTUN membubarkan HTI dikarenakan organisasi itu memang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Konteks HTI di sana memang ada memaksakan kehendak dan melawan hukum. Kalau ada ormas menyalahgunakan kewenangannya, saya kira wajib bagi kami untuk mengingatkan. Ketika pemerintah memberikan ruang terlalu lama, kami tidak bisa menjamin Indonesia masih ada, belum tentu,” katanya.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah membubarkan HTI karena adanya keinginan dari organisasi itu mengganti falsafah Pancasila. Selain itu, HTI juga menyosialisasikan konsep kekhilafahan yang dapat mengancam kesatuan NKRI. Karena itu, Heni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak gampang terpengaruh adu domba yang menuding keputusan pembubaran HTI seolah-olah berkaitan terhadap Islam.
Menurut dia, sebelum keluarnya putusan PTUN DKI Jakarta yang menguatkan pembubaran HTI, pemerintah lebih dulu menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai HTI. Sebelum pembubaran, pemerintah sudah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ormas tersebut.
“Dalan praktiknya ini ada mediasi, tidak serta-merta langsung dicabut karna kita negara demokratis. Ada tujuan mulia keputusan ini yaitu melestarikan dan menjaga keutuhan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil