Soal Penanganan Kasus Covid-19, Moeldoko: Pesimisme Membuat Otak Kreatif Buntu
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penyebaran Covid-19. Selama PPKM Darurat aktivitas masyarakat di sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata dan lainnya dibatasi.
Sanksi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat, kata dia sesuai UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan. “PPKM darurat merupakan salah satu skenario pemerintah untuk menekan penyebaran. Mobilitas orang tanpa gejala atau OTG dapat dikendalikan karena mereka yang berstatus OTG inilah yang berbahaya dalam penyebaran virus,” katanya.
Dia menuturkan, pemerintah telah mengupayakan segala lini dari segi re-alokasi anggaran, penyediaan tambahan tempat tidur bagi pasien, pengadaan oksigen, upaya percepatan vaksin hingga tindakan tegas yang diberikan pada para pelanggar PPKM darurat serta para penimbun obat-obatan dan oksigen.
"Saya mengajak masyarakat untuk taat betul PPKM Darurat harus taat betul," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi