Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras

Minggu, 28 Februari 2021 - 08:55:00 WIB
Soal Perpres, MUI : Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bidang Usaha Penanaman Modal telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut mengatur investasi minuman keras (miras).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi miras sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).  

Kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran. Menurut Cholil, negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang. 

“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, maka apalagi investasinya juga harus dilarang," kata dia.

Bahkan, tegas Cholil, tidak ada alasan menjadikan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat. “Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut