Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan, Polri: Dilakukan Bertahap Januari 2022

Senin, 24 Januari 2022 - 16:51:00 WIB
Soal Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan, Polri: Dilakukan Bertahap Januari 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Perubahan Plat Nomor (screenshot Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih dan bertuliskan warna hitam akan dilakukan di bulan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dilakukan secara bertahap. 
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, kata Ramadhan, perubahan warna pelat kendaraan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan begitu, kamera akan lebih muda memantau pelat nomor kendaraan.

"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," imbuhnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dand. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut