Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pj Gubernur dari TNI Polri, Kemendagri : Kita Fokus ASN Dulu

Jumat, 24 September 2021 - 09:52:00 WIB
Soal Pj Gubernur dari TNI Polri, Kemendagri : Kita Fokus ASN Dulu
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. (foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merujuk sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam penunjukkan penjabat (Pj) gubernur. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat menjawab kemungkinan perwira tinggi TNI/Polri menjadi (Pj) gubernur.

“Tentu Kemendagri akan fokus sesuai dengan aturan terlebih dahulu. Kalau kita melihat aturan yang dimaksud adalah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya itu adalah yang dari ASN. Sementara  teman-teman TNI dan Polri bukan ASN,” katanya, Jumat (24/9/2021)

Seperti diketahui penunjukkan perwira dari TNI/Polri menjadi Pj gubernur pernah dilakukan pada masa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Di antaranya Komjen Mochamad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Memang ada pengalaman ada pembelajaran yang bisa kita ambil. Pertama adalah pejabat TNI dan Polri pindah di kementerian/lembaga. Jadi sudah tidak aktif di lembaga TNI/Polri. Di Kemendagri ada Mantan Dirjen Polpum Pak Sudarmo. Ada Pak Carlo Tewu dari Kemenkopolhukam,” ungkapnya.

Dia mengakui di aturan memang tidak ada larangan TNI/Polri menjadi Pj Gubernur. Namun memang yang utama adalah yang berasal dari ASN.

Sehingga menurutnya terkait hal ini masih bisa menjadi bahan diskusi karena memang terbuka kemungkinan itu.

“Kemendagri fokus sesuai dengan aturan dulu. Kemudian nanti mempertimbngkan dan memperhatikan hal-hal lain. Seperti kondisi daerah, keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan untuk bahan pertimbangan. Tentunya ini bisa jadi bahan diskusi. Untuk tahap awal tentu sebagaimana aturan dulu. Di dalam aturan memang tidak dilarang juga. Terbuka kemungkinan itu. Meskipun aturan yang utama adalah ASN,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut