Soal Polemik Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Berkembang ke Bukan Delik Aduan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara soal polemik pernyataan Rocky Gerung untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan hal ini bisa berkembang menjadi bukan delik aduan.
Diketahui, sejumlah relawan Presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada Jokowi, namun ditolak. Mahfud pun menjelaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan pihak Presiden Jokowi maupun Istana belum ada rencana melaporkan Rocky Gerung.
"Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung)," ucapnya.
Namun, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," katanya.
"Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama