Sofyan Basir Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN itu diduga menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Tak terima menjadi tersangka, Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.