Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Saat tiba di gedung KPK dia tidak banyak bicara. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan. Saat ditanya apakah dia siap ditahan KPK Sofyan enggan berkomentar.
"Enggak, enggak," ucap Sofyan saat memasuki lobby gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019)
"SFB (Sofyan Basir) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Senin (6/5/2019).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Sofyan sebanyak enam orang. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pembangunan ITB Syafrizal, Office Boy (OB) PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman serta dari pihak swasta Jumadi dan Lukman Hakim.