Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangka

Senin, 06 Mei 2019 - 11:33:00 WIB
Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangka
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (6/5/2019). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Saat tiba di gedung KPK dia tidak banyak bicara. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan. Saat ditanya apakah dia siap ditahan KPK Sofyan enggan berkomentar.

"Enggak, enggak," ucap Sofyan saat memasuki lobby gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019)

"SFB (Sofyan Basir) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Senin (6/5/2019).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Sofyan sebanyak enam orang. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pembangunan ITB Syafrizal, Office Boy (OB) PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman serta dari pihak swasta Jumadi dan Lukman Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut