Sofyan Basir Ditahan KPK Kasus Suap PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK. Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
”SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kav K-4," kata Juru Bicara Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sofyan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka Senin petang. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.57 WIB, seusai menghadiri persidangan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sofyan tampak mengenakan celana panjang hitam dan kemeja putih dibalut dengan jaket coklat muda. Dia terlihat santai memasuki gedung komisi antirasuah dengan sejumlah pengawalan dari petugas keamanan. Dia pun masih enggan memberikan keterangan terkait kedatangan ke KPK.
Sofyan keluar dari Gedung KPK pukul 23.29 WIB. Kali ini, dia telah menggunakan rompi oranye. Oleh petugas KPK dia digiring ke mobil tahanan.