Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Saat tiba di gedung KPK dia tidak banyak bicara. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas keamanan. Saat ditanya apakah dia siap ditahan KPK Sofyan enggan berkomentar.
"Enggak, enggak," ucap Sofyan saat memasuki lobby gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019)
"SFB (Sofyan Basir) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkat, Senin (6/5/2019).
Bowo Sidik Ingin Ubah Keterangan terkait Enggartiasto dan Sofyan Basir
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Sofyan sebanyak enam orang. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pembangunan ITB Syafrizal, Office Boy (OB) PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Security PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman serta dari pihak swasta Jumadi dan Lukman Hakim.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait PLTU Riau-1," ujar Yuyuk.
Dalami Kasus Dirut PLN Sofyan Basir, KPK Panggil 9 Saksi
Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Walaupun Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad