Sofyan Basir Tersangka PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Pejabat PT PLN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Keempat saksi itu semuanya berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keempatnya adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Henky Heru Basudewo.
"Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Imam Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanro, dan Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Djoko Martono.
Febri menjelaskan, pihaknya memanggil sejumlah direktur atau pejabat di PT PLN karena jabatan Sofyan Basir merupakan yang tertinggi. "Karena saksi yang dipanggil hari ini adalah saksi yang menjabat sebagai direktur-direktur atau jabatan lain di PLN. Sehingga kami ingin dalami lebih lanjut, sebenarnya apa yang dilakukan oleh tersangka pada saat masih menjabat," ungkap Febri.