KPK Periksa Tenaga Ahli DPR untuk Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Dia Tahta Maharaya selaku pegawai non-PNS pada DPR RI atau tenaga ahli.
Tahta menjadi saksi perdana yang diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir selaku direktur utama (dirut) PT. PLN (Persero). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budi Sutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2019).