Sofyan Basir Tersangka PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Pejabat PT PLN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Keempat saksi itu semuanya berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keempatnya adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT. PLN Ahmad Rofik dan Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB) Henky Heru Basudewo.
"Hari ini, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Sebelumnya KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Imam Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanro, dan Plt Direktur Operasional PT PLN Batu Bara, Djoko Martono.
Febri menjelaskan, pihaknya memanggil sejumlah direktur atau pejabat di PT PLN karena jabatan Sofyan Basir merupakan yang tertinggi. "Karena saksi yang dipanggil hari ini adalah saksi yang menjabat sebagai direktur-direktur atau jabatan lain di PLN. Sehingga kami ingin dalami lebih lanjut, sebenarnya apa yang dilakukan oleh tersangka pada saat masih menjabat," ungkap Febri.
KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Meski belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), KPK menduga pada 2016, penunjukan Kotjo telah dilakukan.
"Dalam pertemuan tersebut diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," ungkap Saut.
Dalam pertemuan itu, Saofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Tidak hanya itu, KPK juga menduga Sofyan menyuruh Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas lamanya penentuan kebijakan proyek PLTU Riau-1.
"Dalam pertemuan itu diduga SFB (Sofyan Basir) membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium. SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham," tuturnya.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad