Sopir Transjakarta Penabrak Istri Boy Rafli Tak Ditahan karena Alasan Ini
JAKARTA, iNews.id – Sopir Transjakarta berinisial JW telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menabrak mobil yang ditumpangi Irawati (istri dari Wakil Kepala Lemdiklat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar). Namun, JW tidak ditahan meski harus wajib lapor.
“Iya (wajib lapor), karena masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Dia menjelaskan, alasan polisi tidak menahan JW lantaran ancaman yang dijerat kepada tersangka masih di bawah lima tahun kurungan. Adapun alasan lainnya adalah karena korban tidak meninggal dunia.
“Enggak semua tersangka ditahan. Faktornya, ya itu tadi ancaman penjara di bawah lima tahun dan korban tidak MD (meninggal dunia),” ujar Yusri.
JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. JW terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta telah memberikan sanksi kepada JW yaitu berupa penghentian operasi sementara. Sementara, bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan diamankan kepolisian sebagai bagian dari penyidikan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil