Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:24:00 WIB
Kemudian pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyebrangan dia harus menyebrang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memperhatikan keselamatannya.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal yang bakal menyebrang," katanya.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," katanya lagi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq