PBNU melihat ketimpangan yang terjadi ini disebabkan oleh tiga hal. Pertama, tradisi korupsi yang diwariskan pemerintahan Orde Baru hingga saat ini menjadi budaya. Kedua, pembangunan ekonomi masih berorientasi pertumbuhan, bukan pemerataan.
"Ketiga, adanya political capture yang kuat, di mana orang-orang kaya mampu mempengaruhi kebijakan yang menguntungkan mereka," tuturnya.
Dalam sektor sumber daya alam, kata Said Aqil, amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
"PBNU melihat belum adanya pengarusutamaan paradigma pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padahal, para founding father mengajarkan sigma sumber daya alam yang begitu luhur: 'Jika dibagi dengan jumlah penduduk, maka tidak boleh ada satupun rakyat miskin di Indonesia',” katanya.
PBNU juga mendorong agar akses keadilan terus ditingkatkan, terlebih akses keadilan ekonomi bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan (powerless). Melalui peran konstitusionalnya negara harus selalu hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku