Soroti Penebangan Pohon Ilegal, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas
DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi. Melalui mekanisme ini, tindakan penebangan pohon tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga sebagai kejahatan lingkungan. Pertanggungjawaban pidana ini dapat menjerat pihak manajemen hingga Dewan Komisaris jika terbukti terlibat.
Tak hanya pengawasan dari dinas terkait atau aparat kewilayahan (camat dan lurah), Radea turut mempertanyakan fungsi pengawasan internal di tubuh perusahaan terkait.
Dalam struktur korporasi, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap keputusan dan tindakan direksi. Sayangnya, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini kerap terabaikan. Oleh karena itu, evaluasi dan sorotan hukum juga patut diarahkan kepada jajaran komisaris entitas bisnis yang bersangkutan.
Selain jalur pidana untuk efek jera, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi ekologis. Pendekatan perdata penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret dan sepadan.
"Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," katanya.
Kombinasi antara jalur perdata (fokus pada restorasi dan ganti rugi) serta jalur pidana (fokus pada efek jera dan penegakan hukum negara) dinilai sebagai instrumen yang komprehensif, sebagaimana penanganan kasus pencemaran limbah oleh korporasi pada umumnya.
"Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan," ucapnya.
Sebagai bentuk kontribusi nyata DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan kejahatan lingkungan yang tegas dan komprehensif, Komisi I merekomendasikan tiga langkah strategis kepada Pemkot Bandung.
Antara lain, yakni mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap seluruh pihak manajemen yang bertanggung jawab, serta mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi yang sepadan demi pemulihan lingkungan yang nyata.
Editor: Rizqa Leony Putri