Soroti PKPU Nomor 10/2023 Pasal 8, Michael Sianipar: Lindungi Suara untuk Kepentingan Perempuan dan Anak
JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Pemuda Perindo Michael Victor Sianipar menyebutkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menimbulkan polemik di masyarakat. Alasannya, di Pasal 8 Ayat 2 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berpotensi memberikan kelonggaran bagi partai peserta Pemilu untuk mengirimkan jumlah caleg perempuan kurang dari yang seharusnya.
Michael Victor Sianipar ,yang merupakan Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 3 (Kecamatan Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok) dari Partai Perindo itu, menilai hal ini tidak konsisten dengan kebijakan minimal 30 persen jumlah caleg perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
"Pasal ini berpotensi menjegal caleg perempuan. Jika 30 persen dari total kursi yang ada di dapil bersifat pecahan, dan dua tempat desimal di belakang koma tersebut kurang dari 50. Sesuai peraturan terbaru angkanya bisa dibulatkan ke bawah. Misalkan, dari 3,4, dibulatkan jadi 3 saja. Sebelum-sebelumnya, angka desimal yang ada selalu dibulatkan ke atas. Jadinya, dapil bisa mengurangi satu kuota kursi untuk caleg perempuan," kata Michael, Selasa (30/5/2023).
Politisi Partai Perindo , yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, melanjutkan, celah dari peraturan tersebut turut memberikan peluang bagi partai-partai untuk mengurangi kuota caleg perempuan yang mereka ajukan.
Ia beranggapan bahwa hal ini justru akan memperlambat akselerasi kesetaraan gender dalam dunia parlemen dan politik Indonesia.