Sosialisasi Physical Distancing, Polri: Sesuai Kultur dan Adat Istiadat
Senin, 06 April 2020 - 14:49:00 WIB
"Intinya kita jangan sampai masih ada masyarakat yang lakukan kumpul, nongkrong jangan sampai kita bukan jadi pemutus rantai tapi harus jadi pemutus rantai virus tersebut," ucap Argo.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang terdiri dari 6 poin. Berikut enam poin lengkap:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga