Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

Selasa, 23 April 2024 - 01:07:00 WIB
Sosok 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres
Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan sengketa Pilpres 2024. Ketiganya yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Dalam dissenting opinion-nya, ketiga hakim konstitusi mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Salah satu alasannya, sebagaimana disampaikan Saldi Isra, sejumlah penjabat kepala daerah diyakini tidak netral dalam Pilpres 2024.

Berikut sosok tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024, dikutip dari laman resmi MK, Senin (22/4/2024).

1. Saldi Isra

Saldi Isra mengawali karier sebagai hakim konstitusi usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, dia dilantik menggantikan Patrialis Akbar.

Pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968 itu menyelesaikan studi jenjang sarjana di jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1995.

Saldi lalu menyelesaikan pendidikan pascasarjana di Institute of Postgraduate Studies and Research University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada 2001. Kemudian, dia merampungkan pendidikan doktor pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2009 lalu.

Usai menamatkan pendidikan, dia sempat menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kiprahnya sebagai hakim konstitusi tak terlepas dari peran Ketua MK 2008-2013, Mahfud MD. Mantan menko polhukam itu berhasil menggugah hati Saldi Isra untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi pada 2017.

2. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih menjadi satu-satunya hakim konstitusi wanita yang mengadili sengketa Pilpres 2024. Dia dilantik oleh Jokowi menggantikan Maria Farida Indrati.

Awalnya, wanita kelahiran Pangkal Pinang 27 Juni 1962 itu bercita-cita sebagai guru. Akan tetapi takdir mengantarkannya berkarier sebagai hakim konstitusi.

Ketertarikan Enny pada bidang hukum sudah terlihat sejak duduk di bangku SMA. Saat itu, dia bertekad menjadi sarjana hukum.

Enny pun merantau ke Yogyakarta untuk menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Pendidikannya selesai pada 1981.

Dia lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana Hukum Tata Negara di Universtias Padjadjaran Bandung yang diselesaikan pada 1995. Studi doktoral kemudian diselesaikan Enny di Fakultas Hukum UGM pada 2005.

Enny tercatat membentuk Parliament Watch bersama Mahfud MD pada 1998 silam. Organisasi itu dibentuk untuk mengawasi parlemen sebagai regulator.

Dia pun mengaku tak pernah berencana sebagai hakim konstitusi. Dirinya hanya melihat peluang untuk mengisi ruang perempuan saat posisi hakim konstitusi dibuka.

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat mulai menjabat sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2023. Dia dilantik oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggantikan Mahfud MD yang purnatugas.

Arief menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1980. Dia lalu melanjutkan program pascasarjana di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Airlangga yang diselesaikan pada 1984, sebelum kembali ke Universitas Diponegoro untuk menempuh program doktoral yang rampung pada 2006.

Sebelum menjabat hakim konstitusi, pria kelahiran Semarang 3 Februari 1956 itu sempat menjadi tenaga pengajar di Universitas Diponegoro. Dia dinobatkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 2008.

Dia lalu mendaftar sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR dan terpilih pada 2013 setelah selesai menjabat sebagai dekan. Dirinya berani mendaftar berkat dukungan berbagai pihak, salah satunya Saldi Isra.

Selain aktif mengajar, Arief juga pernah menjabat pimpinan berbagai organisasi profesi seperti ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut