Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Bacakan Dissenting Opinion Putusan Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sempat terisak dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan lima ibu yang memperjuangkan hak usai anak kandungnya diambil paksa mantan suami, Kamis (26/9/2024). Momen itu terjadi saat dia membacakan dissenting opinion.
Mulanya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak gugatan lima penggugat yakni Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).
Kelima ibu tersebut mempermasalahkan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Negara (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Frasa ‘barang siapa’ inilah yang menjadi alasan kelima ibu menggugat Pasal 330 ayat (1) KUHP ke MK karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Namun, kelima ibu tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut.
Dalam petitumnya, kelima ibu tersebut meminta frasa ‘Barang siapa’ diganti menjadi ‘setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’,” bunyi petitum.
Namun MK pun menolak seluruhnya permohonan kelima ibu tersebut. “Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.