Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Bacakan Dissenting Opinion Putusan Hak Asuh Anak

Kamis, 26 September 2024 - 14:27:00 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah Terisak Bacakan Dissenting Opinion Putusan Hak Asuh Anak
Hakim MK Guntur Hamzah terisak saat membacakan dissenting opinion atas putusan gugatan hak asuh anak. Dia merasa sedih mendengar kesaksian para penggugat. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sempat terisak dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan lima ibu yang memperjuangkan hak usai anak kandungnya diambil paksa mantan suami, Kamis (26/9/2024). Momen itu terjadi saat dia membacakan dissenting opinion

Mulanya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak gugatan lima penggugat yakni Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).

Kelima ibu tersebut mempermasalahkan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Negara (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Frasa ‘barang siapa’ inilah yang menjadi alasan kelima ibu menggugat Pasal 330 ayat (1) KUHP ke MK karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Namun, kelima ibu tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut.

Dalam petitumnya, kelima ibu tersebut meminta frasa ‘Barang siapa’ diganti menjadi ‘setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’. 

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari Anak’,” bunyi petitum.

Namun MK pun menolak seluruhnya permohonan kelima ibu tersebut. “Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut