Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion saat sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Bintan memandang, Ketua MK Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.
Pendapat Bintan itu berbeda dengan putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi hanya diberhentikan dari Ketua MK.
Bintan Saragih merupakan salah satu anggota MKMK perwakilan akademisi berlatar belakang hukum.
Dia diketahui pernah menjadi Dewan Etik MK pada periode 2017-2020.
Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Saat ini, Bintan menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Di sana, dia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara.
Bintan juga dosen di Universitas Trisakti. Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif/Kuantitatif.
Dia sebelumnya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Editor: Reza Fajri