Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK: Bagi-bagi Uang Hasil Pungutan Tahanan

Jumat, 19 Januari 2024 - 20:52:00 WIB
Sosok Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK: Bagi-bagi Uang Hasil Pungutan Tahanan
Dewas mengungkap sosok lurah dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Dia bertugas membagikan uang hasil pungutan dari para tahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sosok yang disebut lurah dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Lurah itu bertugas membagikan uang pungutan yang dikumpulkan dari para tahanan.

"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi. (Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (19/1/2024).

"Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengoordinasi itu," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin. Menurutnya, sosok yang disebut lurah merupakan petugas rutan senior.

"Pak 'lurah' itu adalah petugas rutan yang senior, yang dituakan. Dia yang membagi-bagikan uang hasil pungli itu ke anak buahnya," ujar Haris.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap biaya yang disetor tahanan dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Para tahanan merogoh kocek hingga Rp20 juta untuk menyelundupkan handphone (HP) ke dalam rutan.

Para tahanan juga dikenakan biaya setiap mengisi daya HP. Tahanan dibebankan biaya hingga Rp300.000 untuk mengisi daya HP yang diselundupkan.

Pungli juga ditujukan untuk mendapatkan makanan di luar waktu yang telah ditentukan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut