SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Front Pembela Islam (FPI) menyebut belum menerima informasi langsung. " Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
FPI menyebut sudah mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Nomor kasus praperadilan lebih kecil dan didaftarkan dulu yang seharusnya harus disidang lebih awal.
"Sudah sepatutnya kami yang memiliki nomor regoster lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu," ujarnya.
Surat tanggapan FPI itu ditandatangani oleh kuasa hukum Habib Rizieq di antaranya Sumadi Atmadja, Hujjatul Baihaqi, Irvan Ardiansyah, Hafidz Nurmansyah, M Kamil Pasha, dan Wisnu Rakadita.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio menuturkan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.
Menurutnya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq