Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pitra: Bukti Jokowi Negarawan dan Pemaaf
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:50:00 WIB
SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Seperti diketahui, status tersangka Eggi dan Damai telah gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi sekarang, boleh katakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan," kata Jahmada dalam tayangan Interupsi bertajuk 'SP3 Eggi-Damai, Roy cs Tetap Melawan?' di iNews, Kamis (22/1/2026).

Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.

"Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang," kata Jahmada.

"Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut