Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15%
Advertisement . Scroll to see content

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:36:00 WIB
SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SPS menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Padahal, Publisher Rights dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional.

Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah.

SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.

Atas dasar itu, SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang isi perjanjian tersebut serta membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media. SPS juga meminta DPR tidak memberikan persetujuan implementasi sebelum dilakukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.

Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut