Staf: Ratna Pernah Cerita ke Saya, Kadang Stres Mau Bunuh Diri
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus kabar bohong alias hoaks mengungkap fakta baru terkait kondisi kejiwaan terdakwa Ratna Sarumpaet. Disebutkan, kondisi Ibunda Atiqah Hasiholan itu terlihat tertekan dan mencoba bunuh diri.
Adalah Nur Cahaya Nainggolan yang mengungkapkan hal itu kala menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Nur Cahaya Nainggolan merupakan staf keuangan Ratna Sarumpaet.
Nur Cahaya menjelaskan, sebagai staf keuangan, dirinya bertugas menginput bukti pengeluaran-pengeluaran Ratna. Dari situ, dia pun baru mengetahui Ratna telah mengunjungi dokter kejiwaan.
"Setahu saya dari bon-bon beliau ada dokter Pidi, dokter kejiwaan," katanya.
Dari bukti pembayaran itu, Nur Cahaya mengaku melihat bukti pembayaran obat antidepresan. Bahkan dia juga menyebut Ratna pernah 'Curhat' sering mengalami stres dan hendak bunuh diri.
"Sebelumnya saya tahu (Ratna) pernah cerita ke saya, kadang beliau 'saya kadang stres mau bunuh diri'. Mungkin obat itu untuk mengatasi (stres)," tuturnya.
Nur Cahya mengatakan, kondisi Ratna terlihat tidak stabil atau kerap emosional beberap hari sebelum menggelar konferensi persnya. Konferensi pers itu terkait pengakuan jujurnya soal penganiayaan.
"Beliau emosinya tidak stabil, karena beliau sering marah-marah. Waktu pertama saya masuk tidak seperti itu," ujarnya.
Tidak hanya emosional, Ratna juga kerap melontarkan kata-kata kasar, yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada stafnya itu. Namun, saat itu para staff Ratna memilih untuk membiarkan emosinya reda sebelum mengajak bicara.
"Saya enggak mau bantah dulu tapi menunggu sampai reda emosinya baru ajak ngomong lagi," ujarnya.
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad