Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Hamzah Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Selasa, 07 Mei 2019 - 11:30:00 WIB
Fahri Hamzah Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali melanjutkan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi meringankan.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan,” kata salah satu Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Desmihardi menyampaikan bahwa dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet. Mereka terdiri atas dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

“(Saksi fakta) asisten Ibu RS dan Bang Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI). (Saksi ahli) pakar bahasa dari UI (Universitas Indonesia),” kata dia.

JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut