Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Minta Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK

Selasa, 02 April 2024 - 09:53:00 WIB
Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Minta Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK
Stafsus Presiden, Dini Purwono mengatakan empat menteri yang akan dipanggil MK tak perlu meminta izin ke Jokowi untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keempat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi di MK. Sebab, MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja untuk bersaksi.

"Tidak perlu (meminta izin Jokowi). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Dini mengungkapkan, pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri dalam sidang PHPU. 

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, MK akan memanggil empat menteri untuk hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Pemanggilan dilakukan karena dinilai perlu oleh majelis hakim MK.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.

Suhartoyo mengungkapkan, majelis hakim sejatinya menolak permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud untuk memanggil para menteri. Hanya saja, pemanggilan tersebut dinilai penting oleh MK.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.

Dia mengatakan, keempat menteri dipanggil semata untuk kepentingan para hakim konstitusi.

"Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut