Status DPO, Dito Mahendra Terus Dicari Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra, tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Kami masih terus mencari Dito, sampai saat ini kami masih mencarinya dengan berbagai cara," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani memastikan bahwa pihak Bareskrim tidak akan menyerah dalam upaya pengejaran terhadap Dito Mahendra.
"Pada prinsipnya, Bareskrim tetap berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menemukannya. Kami tidak memandang bulu dan kami tidak akan menyerah, meskipun hingga saat ini belum berhasil menemukannya setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam kasus ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak".
Nama Dito telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.
Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa "obstruksi keadilan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi suatu proses hukum".
Editor: Muhammad Fida Ul Haq