Status Setya Novanto di DPR juga Tunggu Praperadilan
JAKARTA, iNews.id – Selain masih menjabat ketua umum DPP Partai Golkar, status Setya Novanto sebagai ketua DPR juga tak berubah. Partai beringin baru akan mengambil sikap setelah sidang praperadilan kasus Setnov digelar.
”Mengenai posisi Setya Novanto di DPR menunggu hasil praperadilan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Rapat pleno menyikapi perkembangan terkini partai menghasilkan sejumlah keputusan. Pertama, menyetujui Sekjen Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Idrus akan memegang jabatan tersebut hingga keputusan praperadilan.
”Apabila gugatan Setya Novanto diterima, maka plt dinyatakan berakhir,” kata Nurdin.
Rapat pleno juga memutuskan, apabila gugatan Setnov gagal, maka plt bersama ketua harian dan rapat pleno akan menetapkan langkah selanjutnya, yakni meminta Setnov mengundurkan diri dari ketua umum Partai Golkar.
”Jika Setnov tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Nurdin.
Mantan ketua umum PSSI ini mengingatkan bahwa plt ketua umum dalam melaksanakan tugasnya yang bersifat strategis dijalankan bersama ketua harian, koordinator bidang (korbid) dan bendahara umum. Mengenai posisi Setnov sebagai ketua DPR juga menunggu hasil putusan praperadilan.
Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017. Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna memastikan sidang praperadilan itu akan digelar pada Kamis, 30 November 2017. Bertindak sebagai hakim tunggal adalah Wakil Ketua PN Kusno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK siap menghadapi dalil-dalil hukum yang diajukan Setnov dalam sidang praperadilan. Saat ini penyidik sedang fokus penguatan bukti dalam menangani perkara tersebut.
Editor: Zen Teguh