Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diputuskan Hari Ini

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:23:00 WIB
Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diputuskan Hari Ini
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej akan diputuskan status tersangkanya hari ini (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Hakim tunggal akan menjantuhkan putusan tersebut.

"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, hakim tunggal yang menangani perkara gugatan praperadilan Eddy Hiariej tersebut bakal menjatuhkan putusan praperadilannya. Adapun sidang gugatan praperadilan Eddy sejatinya telah digelar sejak Senin, 22 Januari 2024 lalu dan telah berjalan satu pekan.

Adapun dalam persidangan pertama kali, Kubu Eddy telah menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK. Salah satu poinnya, kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Eddy Hiariej) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," kata pengacara Eddy saat membacakan petitum gugatan permohonannya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut