Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:32:00 WIB
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Eddy Hiariej (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (22/1/2024). Sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Dalam permohonannya, Eddy meminta dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan gratifikasi. Permohonan dibacakan tim pengacara Eddy Hiariej. 

Tim pengacara menyatakan perbuatan KPK menetapkan Eddy Hiariej tidak sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut