Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suahasil Lapor Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun hingga Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan

Jumat, 18 September 2026 - 10:41:00 WIB
Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KITA, Jumat (18/9/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak dalam proses restitusi pajak. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.

Suahasil meminta para pelaku usaha dan seluruh pihak dalam kegiatan ekonomi menjaga kepatuhan perpajakan, termasuk ketika memanfaatkan fasilitas restitusi.

“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dia telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto untuk memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik. Selain itu, komunikasi kepada publik mengenai kebijakan manajemen restitusi juga diminta diperkuat.

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada dirjen pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut