Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak dalam proses restitusi pajak. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Suahasil meminta para pelaku usaha dan seluruh pihak dalam kegiatan ekonomi menjaga kepatuhan perpajakan, termasuk ketika memanfaatkan fasilitas restitusi.
“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dia telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto untuk memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik. Selain itu, komunikasi kepada publik mengenai kebijakan manajemen restitusi juga diminta diperkuat.
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada dirjen pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga menyampaikan perkembangan realisasi APBN hingga 31 Agustus 2026. Dia menyebut kinerja sejumlah komponen APBN menunjukkan pertumbuhan positif.
Pendapatan negara tercatat tumbuh 25,4 persen, dengan penerimaan pajak meningkat 24,1 persen. Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 41,7 persen. Menurut Kemenkeu, pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi faktor pendapatan tak berulang atau one-off factor.
Di sisi belanja, realisasi belanja negara tumbuh 17,1 persen. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) mencapai Rp912,4 triliun, meningkat 33 persen dibandingkan posisi akhir Agustus 2025 yang sebesar Rp686,0 triliun.
Keseimbangan primer juga masih tercatat positif sebesar Rp154,0 triliun. Adapun defisit APBN mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, realisasi pembiayaan mencapai Rp473,5 triliun atau 68,7 persen dari target APBN. Pemerintah menyebut posisi tersebut masih sesuai jalur menuju proyeksi defisit akhir tahun sekitar 2,85 persen terhadap PDB.
Editor: Aditya Pratama