Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3 Kemnaker, Apa Perannya?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya, Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Miki diketahui merupakan suami dari pegawai KPK.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (26/8/2025).
Dia memastikan status Miki sebagai suami pegawai KPK tidak memengaruhi penanganan perkara. Miki tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, pegawai KPK yang merupakan istri Miki telah diperiksa. Hasilnya, tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Hingga pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ucapnya.
Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara terperinci peran Miki Mahfud dalam perkara itu. Namun berdasarkan penelusuran, PT KEM Indonesia merupakan perusahaan jasa pembinaan K3.
"KEM Indonesia memiliki surat keterangan penunjukan sebagai lembaga pembinaan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebanyak 8 bidang," bunyi keterangan dalam website KEM Indonesia.
Diketahui, KPK menetapkan total 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker. Selain Miki Mahfud, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizky Agustian