Suami Wali Kota Tangsel Disebut Beri Uang dan Mobil ke Artis, Ada Jennifer Dunn dan Keket
JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang hasil korupsi oleh Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada sejumlah artis. Salah satu artis yang disebut adalah Jennifer Dunn.
Jaksa menjelaskan, terdapat rekening dari Bank Central Asia (BCA) atas nama Yayah Rodiah di bawah kendali Wawan. Dari rekening tersebut, dari 23 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2013 ada sejumlah transaksi.
Pada 30 Januari 2013, ada dana masuk dari Yayah Rodiah sebesar Rp1 miliar. Masih di hari yang sama, Yayah kembali memasukkan dana sebesar Rp1,93 miliar melalui RTGS di salah satu bank. Selang delapan bulan, yaitu pada 6 September 2013, Yayah menyetor uang tunai sejumlah Rp1 miliar.
Jaksa menjelaskan, setelah penempatan uang tersebut dalam rekening tadi, ada transfer ke rekening BCA milik Jennifer. “Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain. Di antaranya yaitu atas Jennifer Dunn,” kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Namun, jaksa tidak menyebut berapa jumlah uang yang telah diterima Jennifer dari transfer tersebut. Jaksa mengatakan, setelah transfer itu, sisa saldo akhir per 24 Juni 2016 dari rekening itu tinggal Rp44,59 juta.
Jaksa pun mendakwa Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ungkap jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan, Wawan telah membelanjakan atau membayarkan sejumlah kendaraan mobil dari berbagai merek. Dalam dakwaan disebutkan, ada empat nama artis yang menerima aset milik Wawan. Yang pertama adalah Rebecca Soejatie Reijman yang menerima mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012. Mobil itu diketahui telah dijual Rebecca dan laku senilai Rp258 juta.
Adapun Catherine Wilson (Keket) disebut jaksa menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012. Jaksa mengatakan, mobil itu dibeli Wawan seharga Rp650 juta. Kemudian, ada nama Aimah Mawaddah Warahmah atau akrab disapa Aima Diaz yang diduga menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD di 2011. Mobil tersebut diduga telah dijual Aimah dan laku seharga Rp235 juta.
Nama artis lain yang disebut jaksa adalah Reny Yuliana. Jaksa mengungkapkan, Reny diberi Wawan mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009. Mobil itu dibeli Wawan pada 13 November 2009. Akan tetapi, mobil itu telah dijual Reny dan laku dengan harga Rp284 juta.
Tidak hanya mobil, Jaksa juga membeberkan ada sejumlah tanah dan bangunan yang di TPPU-kan oleh Wawan. Andik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu juga diduga telah mencuci harta kekayaannya dalam bentuk surat berharga. Aset Wawan itu pun telah dibayar dan dialihkan atas nama pihak lain seperti nama istrinya, Airin. Padahal aset-aset itu sejatinya dalam penguasaan Wawan.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil