Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

Suap Lintas BUMN, KPK Perpanjang Penahanan Direktur Nonaktif PT Angkasa Pura II

Selasa, 29 Oktober 2019 - 18:57:00 WIB
Suap Lintas BUMN, KPK Perpanjang Penahanan Direktur Nonaktif PT Angkasa Pura II
Direktur Keuangan Nonaktif PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Keuangan Nonaktif PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Perpanjangan penahanan Andra berlaku selama 30 hari ke depan terhitung sejak Rabu (30/10/2019).

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam),” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Andra menjadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Tahun 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Andra dan staf PT Inti, Taswin Nur.

KPK menduga Taswin Nur memberikan suap sebesar 96.700 dolar Singapura kepada kepada Andra. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT Inti ditunjuk untuk mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. Andra juga menaikan DP (uang panjar) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT Inti yang memiliki kendala cash flow.

Proyek yang bernilai Rp86 miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT Inti dengan penunjukan langsung. Padahal, penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut