Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Suap Rp550 Juta Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Istri

Minggu, 18 November 2018 - 21:38:00 WIB
Suap Rp550 Juta Bupati Pakpak Bharat Diduga untuk Amankan Kasus Istri
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan suap Rp550 juta yang diterima Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu diduga utuk mengamankan kasus istrinya.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Ia diduga menerima Rp500 juta dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta.

"Total Remigo Yolando Berutu diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara pada mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada Dinas masing-masing para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," kata Agus pada konferensi pres, Minggu (18/11/2018).

Dia menjelaskan, pemberian dana sebesar Rp500 juta dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.

Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka. DAK adalah Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Sementara HSE merupakan pihak swasta.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," ujar Agus.

Ketiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolanda Berutu Minggu (18/11/2018) dini hari tadi. Selain Bupati Pakpak Bharat, KPK juga menangkap lima orang lainnya.

Mereka ditangkap di dua tempat. Bupati Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang dari swasta ditangkap di Sumut. Dua orang lainnya di tangkap di Jakarta.

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek dinas PU di Pakpak Bharat," ujar Ketua KPK Agus Rhardjo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut