Suara Hasto Bergetar Cerita Sejarah PDIP: Dipercaya Rakyat Menang 3 Pemilu Beruntun
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sekaligus terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan membacakan nota pembelaan alias pleidoi pada, Kamis (10/7/2025). Suara Hasto sempat lirih dan bergetar saat membacakan pleidoi itu.
Hal itu terjadi pada saat dirinya bercerita berkaitan dengan sejarah PDIP hingga kemenangan tiga kali beruntun di Pemilu. Hasto menceritakan, PDIP merupakan partai yang selalu bergerak demi kepentingan rakyat.
"Apa pun risikonya, partai terus memimpin pergerakan rakyat. Partai digerakkan oleh ide dan cita-cita bagi kemerdekaan agar keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diwujudkan. Di dalam PDI Perjuangan selalu menyala dengan jiwa perjuangan," kata Hasto saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Dalam sejarahnya pula ketika rezim otoriter berkuasa selama 32 tahun lamanya, PDI berperan penting sebagai suluh demokrasi. PDI Perjuangan menjadi harapan rakyat tertindas dan wahana bagi suara-suara kritis," tuturnya.
Dia juga menceritakan momen PDIP sempat coba dihancurkan oleh dualisme dan campur tangan kekuasaan. Dia menyinggung momen Kudatuli atau peristiwa 27 Juli 1996.
"PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati," kata dia.
Hasto lantas menyinggung PDIP yang berhasil memenangkan Pemilu selama tiga kali berturut-turut. Meski memenangkan Pemilu, Hasto tak menampik bahwa Pemilu 2024 merupakan ujian terberat yang pernah menerpa partai.
"Akhirnya pada Pemilu 2014, 2019, dan 2024, PDI Perjuangan dipercaya rakyat sehingga dapat menang pemilu tiga kali berturut turut. Namun Pemilu 2024 adalah terberat dan benar-benar menguji daya tahan partai," ucap Hasto sesekali menjeda pembacaan pleidoi.
Hasto lantas menyinggung perkara hukum yang menyeret nama dia. Dia menyebut, bahwa perkara hukum yang menimpanya merupakan suatu ironi lantaran di sisi lain partainya masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
"Karena itulah rekayasa hukum yang terjadi ini sungguh suatu ironi di tengah tengah pengakuan rakyat yang tetap menempatkan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu, meskipun menghadapi begitu banyak penyalagunaan kekuasaan," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta. JPU meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan sekaligus suap dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Editor: Aditya Pratama