Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak

Senin, 17 Februari 2025 - 18:12:00 WIB
Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.

Namun, aturan tersebut ternyata hanya berlaku bagi hakim karier. Sedangkan, hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hubungan industrial dan hakim ad hoc perikanan tidak termasuk dalam aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Tipikor Bandung, Lufsiana Abdullah Aman.

"PP nomor 44 tahun 2024 hanya berlaku untuk hakim karier, sedangkan hakim ad hoc, yang hak keuangannya diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2013, tidak ikut diubah," ucap dia dikutip iNews.id, Senin (17/2/2025).

Lufsiana menjelaskan, gaji hakim ad hoc tidak mengalami kenaikan terjadi sejak 2013. Mirisnya, gaji mereka juga dikenakan potong pajak.

"Selain tidak adanya kenaikan penghasilan, para hakim ad hoc juga dihadapkan pada kewajiban penghasilan yang dipotong pajak. Hal demikian berbeda dengan hakim karier yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak," ujar Lufsiana.

"Sebagai contoh, hakim ad hoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17.500.000, pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15.000.000," katanya.

Lufsiana pun mencontohkan perbedaan gaji yang diterima hakim karier dengan hakim ad hoc. Misalnya, pada hakim karier yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp37.000.000, sedangkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp18.000.000.

"Ketimpangan yang seharusnya tidak terjadi jika negara tidak melupakan hakim ad hoc," ucapnya.

Ia menegaskan pada dasarnya, hakim karier dan ad hoc memiliki kewajiban dan tugas yang sama dalam undang-undang. Sayang, hak gaji yang diterima justru timpang sangat jauh. Lufsiana pun berharap Presiden Prabowo bisa turut menaikkan gaji hakim ad hoc.

"Harapannya, Presiden menjalankan kepemimpinan dan menegaskan sikap serta langkah yang efektif untuk memastikan bahwa ikhtiarnya memberantas korupsi, mensejahterakan buruh, sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan akan benar-benar dijalankan bersama dengan pemenuhan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc yang saat ini terlupakan," tutur dia.

Sebagai informasi, kenaikan gaji hakim tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas di 20 Oktober 2024. Dalam aturan itu, gaji pokok hakim paling kecil adalah Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut