Suasana Pemeriksaan Etik 7 Anggota Polri Pelindas Driver Ojol
JAKARTA, iNews.id - Tujuh anggota Polri pelaku pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan kode etik Divisi Propam Polri. Divisi Propam menyiarkan langsung proses pemeriksaan tersebut
Proses pemeriksaan itu disiarkan di akun Instagram resmi Divpropam Polri @divisipropampolri.
Terlihat tujuh anggota polisi itu mengenakan pakaian berwarna hijau bertuliskan 'Titipan Patsus Divpropam Polri'.
Mereka tampak tengah diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Sebagai informasi, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis yang hendak melewati kerumunan massa melintas. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.
Belakangan, Affan pun dinyatakan tewas. Polisi mengungkap identitas ketujuh polisi yang berada di dalam mobil itu, di antaranya Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
Editor: Reza Fajri