Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Advokat Subhan Palal sebagai penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar kepada Gibran. Langkah ini menyusul gugatan kasasinya yang diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Setelah putusan itu Subhan menyatakan bahwa Indonesia kini tak memiliki wapres.
"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan, dikutip Kamis (5/11/2026).
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut juga, Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi uang kepada Gibran.
"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar," ucapnya.
Dia juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pergantian wapres.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Editor: Reza Fajri