Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

Selasa, 03 November 2026 - 23:18:00 WIB
Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti
Subhan Palal meminta Prabowo menyiapkan calon wakil presiden pengganti Gibran usai putusan MA terkait Suket ijazah Gibran. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggugat perkara surat keterangan (Suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama calon Wakil Presiden untuk diusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Permintaan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan Suket pendidikan Gibran.

Subhan mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo agar menggunakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia meminta Presiden mengusulkan dua nama kepada MPR untuk dipilih sebagai Wapres.

“Untuk mengangkat atau mengusulkan kepada MPR dua nama untuk dipilih salah satu menjadi Wakil Presiden,” kata Subhan dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.

Subhan bahkan meminta Prabowo mengusulkan dua nama tersebut dalam waktu 10 hari. Menurut dia, mekanisme dalam Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 dapat digunakan untuk mengisi jabatan wakil presiden yang kosong.

“Makanya, saya minta ke Pak Presiden agar dalam waktu 10 hari mengusulkan dua nama menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut