Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Ada Waktu 6 Bulan Sosialisasi, Mestinya Tidak Ada Komplain Zonasi

Minggu, 23 Juni 2019 - 10:01:00 WIB
Sudah Ada Waktu 6 Bulan Sosialisasi, Mestinya Tidak Ada Komplain Zonasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Banyak persoalan muncul di lapangan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Selain jumlah dan kualitas sekolah negeri yang belum merata, model zonasi bagi calon siswa juga berbeda antara satu daerah dengan lainnya.

Sebagai contoh, di Tangerang atau Tangerang Selatan, calon siswa hanya punya satu kesempatan memilih satu sekolah. Sementara di kota lain mereka bisa memilih dua sekolah.

Bagaimana Kemendikbud mengatur hal ini? Apakah model demikian telah dianggap merepresentasikan keadilan dalam mendapatkan pendidikan? Berikut penuturan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada iNews.id, Sabtu (22/6/2019):

Penerapan sistem zonasi ternyata berbeda-beda. Di Tangerang Selatan, satu siswa hanya bisa memilih satu sekolah, sementara di Depok satu siswa bisa memilih di dua sekolah. Sebenarnya seperti apa?

Di dalam penetapan zonasi itu kan awalnya Kemendikbud sudah membikin yang namanya zonasi bayangan, zonasi sementara. Jadi kalau (penyanyi) Cakra Khan itu punya lagu ‘Kekasih Bayangan, Kemendikbud punya zonasi bayangan.

Kemudian kita sampaikan kepada kepala dinas seluruh Indonesia untuk dikaji apakah zona ini sudah cocok sesuai dengan lapangan karena kita membuat itu berdasarkan peta yang kita miliki bersumber dari data pokok pendidikan (dapodik), sedangkan yang tahu persis medannya kepala dinas setempat dan itu sudah berlangsung selama enam bulan.

Jadi peraturan Menteri, Permendikbud tentang zonasi Nomor 51 Tahun 2018 sudah kita terbitkan pada bulan Desember, karena itu tahunnya pun tahun 2018. Artinya, ada enam bulan kita untuk sosialisasi kemudian mendialogkan, mendiskusikan dengan dinas-dinas mana yang paling sesuai mana yang paling tepat.

Jadi kalau ada zonasi yang kita tetapkan tapi menurut kepala dinas setempat belum tepat, ya kita harus diubah. Zonasi ini tidak hanya berbasis hanya kepada wilayah administratif, bisa antarwilayah bahkan bisa antarprovinsi. Jadi kalau pinggiran Tangerang Selatan tenyata harus minta dukungan dari DKI bisa saja ada kerja sama antara pemerintah Tangerang Selatan dengan kota di DKI itu untuk meminta sebagian dari siswa Tangerang Selatan untuk bisa bersekolah zona di dalam wilayah DKI.

Dan itu sudah banyak yang dilakukan dan yang melakukan itu di beberapa daerah. Jadi memang dimungkinkan. Zonasi tidak murni berbasis wilayah administratif pemerintahan, tetapi berdasarkan jumlah sekolah, populasi siswa dan keberadaan guru. Selain itu keberadaan sarana prasarana sehingga selama enam bulan masih dimungkinkan adanya perubahan-perubahan zonasi.

Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) dalam wawancara khusus dengan iNews dan iNews.id di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Karena itu, ketika kita membuat skenario ada 1.600 zona kemudian terjadi perubahan menjadi 2.600 lebih zonasi di seluruh Indonesia. Itu artinya ada proses penyesuaian perbaikan usulan dari kabupaten kota maupun provinsi.

Misalnya, menurut kita wilayahnya dekat tetapi di lapangan dibelah oleh sungai dan tidak ada jembatan, (sehingga) yang dekat menjadi jauh karena itu harus ada perubahan. Jadi sebetulnya sudah ada enam bulan kita memberikan kesempatan semua pihak terutama sekolah dan dinas pendidikan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan zonasi ini.

Kendala lain dalam sistem zonasi yaitu input data siswa berhari-hari karena SDM terbatas. Bagaimana untuk menyelesaikan masalah ini?

Saya kira tidak semua, hanya beberapa yang memang mengalami kendala. Bayangkan kita punya 2.600 zonasi, tetapi yang bermasalah ini tidak sampai 10 persen. Saya tidak tahu apa memang ada masalah ini yang tidak muncul. Mestinya selama enam bulan itu sudah bisa disiapkan dengan baik, bahkan di beberapa daerah sesuai dengan arahan saya melakukannya, tidak perlu mendaftar, justru sekolah yang pro-aktif mendatangi ke rumah-rumah untuk mendata berapa populasi siswa di sekolah itu.

Kemudian sekarang mereka sudah tidak ribut lagi soal daftar-daftar seperti itu karena enam bulan itu waktu yang sangat cukup menurut saya kalau dinas dan sekolah serius merespons.

Cuma saya memang agak menyesal karena ternyata banyak sekali daerah yang kemarin rapat koordinasi dengan kepala dinas provinsi seluruh Indonesia ternyata masih banyak daerah yang surat keputusan bupati belum ditandatangani.

Padahal mestinya dalam waktu enam bulan, perkiraan saya Januari, Februari atau paling lambat Maret mestinya sudah bisa final peraturan itu dan disosialisasikan ke masyarakat sehingga tidak ada masyarakat yang komplain.

Siapa yang seharusnya dievaluasi?

Saya tidak bisa menyalahkan. Banyak hal yang saya kira itu harus diperbaiki pemerintah daerah karena pertemuan sudah berkali-kali. Beberapa kali kesempatan saya sendiri yang memimpin. Saya juga diskusi dengan Dirjen Dukcapil, sepakat bahwa sistem zonasi didukung oleh Mendagri. Beberapa data diambil dari Mendagri, data Dukcapil.

Kembali berbicara soal Tangerang, kenapa tidak ditambah sekolah kemudian diterapkan sistem zonasi?

Saya tidak tahu itu (ada sekolah) swasta atau tidak. Kalau sekolah negeri itu tidak cukup, semestinya swasta juga menjadi daya tampung dan dimanfaatkan warga. Pemerintah memberikan afirmasi bantuan kepada pihak sekolah dan itulah yang harus disampaikan pemerintah daerah. Dan itu seperti dilakukan pemerintah daerah, misalnya Jawa Timur yang dilakukan oleh (gubernur) Khofifah menggratiskan SMK dan SMA, termasuk swasta supaya masyarakat nyaman.

Yang belum baik segera dibetulkan. Iadi saya kira untuk sekolah negeri memang cukup penuh. Apalagi di Jawa Barat, misalnya, itu sangat kompleks. Tapi dengan menggunakan zonasi, itu sangat bagus. Jadi di Jawa Barat ada perangkingan. Tidak boleh ada anak peserta didik yang tidak sekolah. Sekolah swasta berperan besar. Sekolah swasta saya meminta memperbaiki diri. Sekolah swasta harusnya memiliki kemampuan lebih sehingga menjadi pilihan lebih.

Ya, kalau memang dibandingkan dengan negara yang lain, jangan dikira otomatis langsung bagus. Justru bagusnya sistem pendidikan mereka itu dulu bermula dari seperti kita ini. Kita benahi secara bertahap. Kemudian muncul sistem mereka yang bagus, sistem zonasi itu. Karena itulah kita terdorong untuk juga menerapkan sistem zonasi ini karena berdasarkan apa yang telah dilakukan beberapa negara cukup bagus. Seperti Jepang, Australia bahkan juga Amerika dan Malaysia mulai terapkan zonasi juga.

Jadi jangan dibalik semuanya rata dulu, kualitasnya bagus dulu, baru kemudian diterapkan zonasi. Kalau sudah merata tidak perlu ada zonasi. Anak-anak sudah akan buat pilihan sendiri, bahwa ngapain jauh-jauh kalau di tempatnya sudah sangat bagus.

Malah problem di Indonesia ini justru yang kita atasi ialah terjadinya ketimpangan sarana-prasarana, ketimpangan guru yang itu mau kita atasi dengan basis zonasi ini. Kita selesaikan secara mikro tetapi simultan dan serempak per zonasi tetapi dalam waktu yang sama.

Saya tentu saja berkeyakinan bahwa kemauan baik dan kesungguhan terutama dari pemerintah daerah pasti akan bisa kita seger realisasikan program kita yaitu pemerataan pendidikan yang berkualitas di Indoensia.

Jadi, zonasi ini sangat dibutuhkan?

Saya kira sesuai dengan kajian dan saran-saran dan bahkan ini termasuk rekomendasi dari Ombudsman. Ini bukan maunya Kemendikbud saja, tetapi kita juga sudah dengar saran termasuk saran yang sangat kita perhatikan ialah saran Ombudsman tentang pentingnya segera diatasi maslaah ketimpangan, ketidakmerataan kualitas dengan pendekatan zonasi ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut