Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS

Selasa, 04 September 2018 - 13:40:00 WIB
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). Kedatangannya tersebut untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah hukum, khususnya korupsi.

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Sementara perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

“Data ini masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Penelusuran data terhadap PNS yang terlibat telah dilakukan sejak 2015. Terdapat kesulitan dalam mendapatkan keputusan pengadilan bagi PNS yang terlibat tipikor,” kata Kepala BKN Bima di gedung KPK, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Awalnya, BKN melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat sebagai upaya mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, sebanyak 97.000 PNS tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ribuan PNS ini tidak mengisi PUPNS karena berbagai hal. Salah satunya terkait kasus tindak pidana korupsi.

“Terdapat 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS dengan alasan masih dalam masa penahanan, kasus tidak pidana korupsi, dan lain-lain,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Bima, BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pencegahan korupsi. Selain itu juga untuk mengurangi kerugian negara dengan memblokir data PNS terjerat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

“Ya seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujar dia.

Data BKN ada sebanyak 317 koruptor sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut