Sudah Diingatkan KPK, 169 Anggota DPR Masih Ngeyel Tak Serahkan LHKPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 169 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periodik Tahun 2019. Dengan demikian, persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat di bidang legislatif itu hanya sebesar 70 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, data ini merupakan catatan KPK pada Jumat 1 Mei 2020.
"Dari 575 WL pada lembaga DPR RI sebanyak 406 Wajib Lapor (WL) atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor," kata Ipi dilihat dari laman resmi KPK, Selasa (5/4/2020).
Sementara itu, Ipi menyatakan, berdasarkan catatan, Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya. Sedangkan, untuk DPD, masih terdapat lima anggota yang belum menyerahkan LHKPN periodiknya. Dengan demikian, presentase kepatuhan DPD menyentuh 96 persen.
"Untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," katanya.
Ipi menjabarkan, di bidang eksekutif, KPK mencatat terdapat satu pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju belum serahkan LHKPN. Satu orang tersebut dari total total 51 pejabat.
"Demikian juga dengan satu penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya," ucap Ipi.
Lanjut untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden. Seluruhnya, dengan total 21 orang, kata Ipi tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen.
Di tingkat pemerintah daerah (Pemda) KPK mencatat terdapat 25 dari 965 kepala daerah belum menyampaikan laporan kekayaannya. "KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen" katanya.
KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk Bidang Eksekutif 92,36 persen. Dari total 294.560 wajib lapor (WL) sebanyak 272.055 WL telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Di Bidang Yudikatif 98,62 persen. Dari total 18.885 WL, sebanyak 18.624 WL telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.
Bidang Legislatif 89,39%, dari total 20.271 WL, sebanyak 18.120 WL telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor. "Sedangkan, BUMN atau BUMD 95,78 persen. Dari total 30.642 WL, sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.
Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq