Sudah Jadi Tersangka Pelecehan Pasien, Kenapa Dokter AYP di Malang Belum Ditahan?
MALANG, iNews.id – Dokter AYP yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien masih belum ditahan penyidik Polresta Malang Kota. Meski sudah mengantongi sejumlah bukti kuat, polisi menyatakan belum ada urgensi penahanan terhadap dokter AYP.
Penanganan perkara ini mencuat ke publik usai korban pertama berinisial QAR (31) mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani rawat inap di RS Persada Malang pada 26–28 September 2022. Dari laporan itulah, penyidik akhirnya meningkatkan status AYP dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh menegaskan, penahanan terhadap dokter AYP belum dilakukan karena statusnya yang masih kooperatif.
“Kita lihat perkembangannya. Karena baru hari Senin besok kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ujar Kompol Sholeh saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (11/6/2025).
Sholeh menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan penahanan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang unsur objektifnya ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya kembali, baru kita lakukan penahanan,” katanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat hingga lima saksi, termasuk ahli hukum pidana dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang yang mengenal Dokter AYP.
Beberapa barang bukti juga telah dikumpulkan dan akan masuk dalam berkas penyidikan. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti penting.
"Untuk korban kedua masih pemeriksaan. (Barang bukti CCTV dan lain-lain) nanti ada dalam materi penyidikan. Nanti kami sampaikan saat lakukan rilis lengkap," ujar Sholeh.
Selain QAR, korban kedua berinisial ADE (30) juga telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada 22 April 2025.
Kedua laporan tersebut saat ini ditangani secara paralel oleh penyidik. Keduanya mengaku dilecehkan oleh dokter AYP, yang sebelumnya bertugas di RS Persada Malang.
Sejak kasus ini mencuat, dokter AYP mengundurkan diri sebelum dipecat oleh pihak rumah sakit. Polisi pun memastikan proses hukum akan terus berlanjut dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Dokter AYP dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin pekan depan. Di hari itulah penyidik akan menentukan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak.
Meski belum ditahan, kasus ini mendapat perhatian luas publik karena dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dianggap sebagai pelanggaran etik dan hukum berat di dunia medis.
Editor: Donald Karouw