Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat 

Senin, 30 Mei 2022 - 19:16:00 WIB
Sudah Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat 
AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri memastikan AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. AKBP Raden tidak dipecat.

"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Sambo menjelaskan, dalam KEPP itu hasil penegakan bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sambo, dalam sidang KKEP tersebut, dipertimbangkan rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari  terpidana lain Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018.

"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ucap Sambo.

Di sisi lain, kata Sambo, AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

Untuk dikerahui, ICW menyurati Polri agar menjelaskan soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi aktif.

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut