Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dorong Kader Partai Perindo Perkuat Fungsi Legislator dan Integritas untuk Cegah Praktik Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Suharso Ingatkan Kader Tak Seret Nama Presiden dalam Konflik Internal PPP

Selasa, 06 September 2022 - 12:43:00 WIB
Suharso Ingatkan Kader Tak Seret Nama Presiden dalam Konflik Internal PPP
Suharso Monoarfa meminta kader tidak menyeret nama Presiden dalam konflik PPP (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suharso Monoarfa meminta kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konflik internal yang terjadi di partai. Hal itu ditegaskannya dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) DPRD se-Indonesia di Jakarta Pusat.

"Jangan bawa-bawa nama Presiden, jangan bawa-bawa nama lembaga-lembaga negara. Saya juga tidak sedang membawa nama Presiden dan membawa nama lembaga-lembaga negara," kata Suharso, Selasa (6/9/2022).

Bahkan, menteri PPN/Bappenas itu turut mengulang pesannya kepada kader. Dia menyatakan Presiden tidak ingin ikut campur dalam konflik internal PPP.

"Saya tekankan sekali lagi, jangan bawa nama Presiden. Presiden tidak ikut campur dalam hal semacam ini," ujarnya

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP oleh Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Serang, Banten, Senin (5/9/2022). Muhammad Mardiono kemudian ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso.

Mukernas hanya menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum, sementara untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat oleh Arwani Thomafi.

"Keputusan ini diambil atas usulan berbagai pihak," ujar Ketua Majelis Syariah PPP, KH Mustofa Aqil Siraj.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut